Contoh Proposal Hand Traktor Untuk Kelompok Tani



Contoh Proposal Hand Traktor Untuk Kelompok Tani
Latar Belakang

Seiring dengan kemajuan teknologi serta intensifikasi pertanian, pemerintah semakin menggalakkan petani untuk terus membenahi masyarakat untuk radar lingkungan. Pemerintah mengarahkan masyarakat untuk memanfaatkan lingkungan seefisien mungkin untuk berdaya guna biarpun akibat dan aktifitas yang dilaksanakan oleh manusia tersebut selain merusak habitat selain habitat manusia itu sendiri maupun ekosistem pada umumnya. Kita sadari pemanfaatan lingkungan adalah sepenuhnya untuk kemaslahatan manusia dalam pemenuhan hidup sehari-hari dan kehidupan anak cucu manusia itu sendiri. Dimana akan dating sebagaimana semboyan lingkungan menyatakan "dunia ini bukanlah warisan nenek moyangmu, tetapi titipan anak cucumu". Pemanfaatan lahan pertanian semakin hari semakin bersaing, apalagi disemua daerah lahan pertanian sudah banyak dialih fungsikan dan dijadikan areal pemukiman penduduk. Bukan hanya diperkotaan saja bahkan sampai ke daerah-daerah pedesaan sekalipun.
Intensifikasi pertanian belum memadai, mengantisipasi hal ini biarpun pemerintah tiap tahun mengucurkan dana yang ea-up signifikan, sebagai contoh pembenahan irigasi. Panca usaha tani yang Menurut amatan kami semakin digalakkan pemerintah yang pada prinsipnya ingin mensejahterakan masyarakat. Contoh nyata panca usaha tani adalah petani sudah dapat memanfaatkan lahan yang sempit untuk bertani 2 (dua) kali dalam setahun. Pemakaian pupuk dan insektisida yang ramah lingkungan, penggunaan bibit unggul, penyiangan, bahkan pemasaran hasil pertanian yang berskala nasional.
Menyadari hal tersebut diatas, di Negara kita Indonesia khususnya Aceh, pemerintah secara berencana juga ada terobosan baru dibidang pertanian yaitu ekstensifikasi pertanian yaitu perluasan areal; yang tak lain adalah pembukaan lahan barn berupa lahan tidur yang dulunya kurang produktif menjadi lahan yang produktif. Khususnya dijadikan lahan pertanian yang dapat diairi ataupun berupa lahan tadah hujan biarpun hanya dapat ditanami padi cuma sekali dalam setahun.
Adapun pembukaan lahan pertanian dengan memanfaatkan lahan tidur tersebut pada umumnya adalah program pemerintah yang dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah melalui instansi terkait dan terprogram. Namun secara kelompok kami mencoba memberanikan diri membuka lahan pertanian dari lahan tidur dengan modal seadanya yang dibantu sedikit oleh donator dan Insya Allah tingkat keberhasilannya sudah mencapai 60%. Sedangkan untuk modal selanjutnya kami berharap bantuan dari pemerintah yang memang sekarang sangat peduli kepada masyarakat dipedesaan. Apalagi kami adalah masyarakat yang kena imbas konflik selama DOM diberlakukan di Aceh.

Maksud dan Tujuan

Sehubung dengan paparan tersebut, kami atas nama kelompok Meugoe sangat berharap bantuan dari pemerintah dalam bentuk moril dan materil demi kelangsungan kelompok kami, karena kami sangat yakin akan dukungan pemerintah atas usaha kami. Perlu kami tambahkan bahwa lokasi/area lahan yang sudah kami buka tersebut berdampingan dengan lahan persawahan yang sudah produktif  yaitu dilokasi Blang Gle Trieng Judo Kecamatan Tiro Trusep.
Semoga terobosan kelompok kami menjadi perintis dan akan menjadi contoh untuk kelompok tani lain. Dengan keberhasilan kelompok kami Insya Allah tingkat pengangguran dikelompok kami semakin kecil dan pendapatan perkapita semakin meningkat.

Wassalam,

Kelompok Krueng Judo

KELOMPOK KRUENG JUDO
GAMPONG TRIENG CUDO BAROH
KECAMATAN TIRO/TRUSEB KABUPATEN PIDIE

Nomor             : 01 / Ist/KLP/2017                                         Trieng Cudo Baroh, 10 Juli 2017
Lampiran         : 1 (Berkas)                                                      Kepada Yth,
Perihal             : Permohonan Bantuan                                Bapak Gubernur Aceh
                          Satu Unit Hand Traktor                             C/q. Kepala Sektretariat Badan
                                                                                                Reintegrasi Aceh
                                                                                                            Di –
                                                                                                             Banda Aceh

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat Teriring, doa semoga kita selalu dalam lingkungan-Nya dalam menjalankan aktivitas serta tugas sehari-hari senantisa mendapatkan limpahan Rahmat dari Allah SWT.
Dengan segala kerendahan hati dengan ini kami atas nama Korban Konflik Kelompok Krueng Judo Gampong Trieng Cudo Baroh  Kecamatan Tiro/Truseb Kabupaten Pidie. memohon kepada Bapak Gubernur Aceh C/q. Kepala Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh untuk memberikan barituan 1 (satu) Hand Traktor untuk kelancaran usaha kami dibidang Penanaman Padi.
Demikian surat permohonan ini kami ajukan kepada Bapak agar sudi kiranva membantu usaha pertanian kelompok kami. Atas perhatian dan Bantuan Bapak kami ucapkan banyak terima kasih.


Trieng Cudo Baroh, 10 Juli  2017
Ketua Kelompok Krueng Judo




                                                                                    Zainal Abidin


                 Mengetahui,
Keuchik Gampong Trieng Cudo Baroh




                    Maimun



     PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE
     KECAMATAN TIRO/TRUSEB
       KEUCHIK GAMPONG TRIENG CUDO BAROH



R E K O M E N D A S I
Nomor :       /        /2017

1.      Sehubungan dengan kondisi permohonan Kelompok Krueng Judo Gampong Trieng Cudo Baroh  Kecamatan Tiro/Truseb Kabupaten Pidie Nomor :       /           /      /2017  Tanggal 10 Juli  2017 Perihal Permohonan satu unit Hand Traktor yang dialamatkan Kepada Bapak Gubernur Aceh C/q Kepala sekretariat Badan Reintegrasi Aceh dan tembusannya turut disampaikan kepada kami.
2.      Untuk maksud tersebut di pihak kami tidak menaruh keberatan tentang perihal tersebut di atas sejauh yang bersangkutan mematuhi segaia peratiman penindang-Langan yang berlaku
3.      Demikian Surat Rekomendasi ini dikeluarkan, atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih.

Trieng Cudo Baroh, 10 Juli  2017
Keuchik Gampong Trieng Cudo Baroh




                                                                                                                   Maimun


     PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE
     KECAMATAN TIRO/TRUSEB
      


REKOMENDASI
Nomor :          /          /2017

1.      Sehubungan dengan kondisi permohonan Kelompok  Krueng Judo Gampong Trieng Cudo Baroh  Kecamatan Tiro/Truseb Kabupaten Pidie Nomor :      /        /       /2017 Tanggal 21 Agustus 2017 Perihal Permohonan satu unit Hand Traktor yang dialamatkan Kepada Bapak Gubernur Aceh C/q Kepala sekretariat Badan Reintegrasi Aceh dan tembusannya turut disampaikan kepada kami.
2.      Untuk maksud tersebut di pihak kami tidak menaruh keberatan tentang perihal tersebut di atas sejauh yang bersangkutan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku
3.      Demikian Surat Rekomendasi irti dikeluarkan, atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih.
Tiro/Truseb, 10 Juli 2017
Camat Tiro/Truseb




M. JAFAR. SE
NIP : 196604101991121001



SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK


Ketua              : Zainal Abidin
Bendahara       : M. Fandir
Sekretaris        : Abubakar Gade
Anggota          : Ridwan
                          Muzakir
                          M. Yahya
                          M. Risyad
                          Sulaiman
                          M. Firza







    Mengetahui,                                                Sekretaris                                    Ketua
Keuchik Gampong
Trieng Cudo Baroh    



       Maimun                                             Abubakar Gade                        Zainal Abidin



KELOMPOK KRUENG JUDO
GAMPONG TRIENG CUDO BAROH
KECAMATAN TIRO/TRUSEB
KABUPATEN PIDIE

Nomor             : 01 / Ist/KLP/2017                                         Trieng Cudo Baroh, 10 Juni 2017
Lampiran         : -                                                                     Kepada Yth,
Perihal             : Permohonan Rekomendasi                         Kepala Dinas Pertanian dan Pangan
                                                                                                Kabupaten Pidie
                                                                                                            Di –
                                                                                                             Sigli


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Teriring doa semoga kita selalu dalam Lindungan-Nya dalam menjalankan aktifitas serta tugas sehari-hari senantiasa mendapatkan limpahan rahmat dari Allah SWT. Dengan segala kerendahan hati bersama ini kami atas nama Kelompok Tani Krueng Judo Gampong Trieng Cudo baroh  Kecamatan Tiro/Truseb  Kabupaten Pidie memohon kepada Bapak Kepala Dinas Pertanian dan Pangan kabupaten Pidie untuk memberikan Rekomendasi dan dukungan sepenuhnya
kegiatan dimaksud.


     Sekretaris,                                                              Trieng Cudo Baroh, 10 Juli 2017
Ketua Kelompok



 Abubakar Gade                                                       Zainal Abidin






Makalah Zat Aditif dan Psikotropika Lengkap

Makalah Zat Aditif dan Psikotropika Lengkap

Makalah Zat Aditif dan Psikotropika Lengkap

Cek Di Sini Makalah Lengkap



BAB I

PENDAHULUAN

            Zat aditif dan zat adiktif sering dijumpai di sekitar kita. Zat aditif sering kita konsumsi secara disengaja. Zat aditif adalah zat-zat yang ditambahkan pada makanan selama proses produksi, pengemasan atau penyimpanan untuk maksud tertentu. Penambahan zat aditif dalam makanan berdasarkan pertimbangan agar mutu dan kestabilan makanan tetap terjaga dan untuk mempertahankan nilai gizi yang mungkin rusak atau hilang selama proses pengolahan.
            Pada awalnya zat-zat aditif tersebut berasal dari bahan tumbuh-tumbuhan yang selanjutnya disebut zat aditif alami. Kepedulian terhadap bahan kimia dalam makanan yang sering dilupakan. Jajanan anak-anak yang sering dijumpai setiap kali istirahat sekolah. Bahan yang membuat jecanduan seperti rokok dan bahan yang dapat membahayakan kita tanpa disadari kita konsumsi. Pengarahan dari orang tua sangat kurang dan perhatian orang tua sangatlah penting dalam hal ini, karna pengaruh bahan kimai sangat lah berbahaya bagi keberlangsungan hidup atau kesahatan. Pengaruhnya tidak secara langsung namun berakibat fatal apabila tidak dicegah dari mulai sekarang.
            Zat adiktif adalah zat-zat yang dapat membuat pemakainya kecanduan (adiksi). Kecanduan adalah suatu keadaan fisik (jasmani) maupun nonfisik (psikologis) dari seseorang yang merasa tidak normal jika tidak menggunakan zat tertentu. Biasanya si pecandu akan menuruti keinginannya dengan kembali mengonsumsi zat tersebut.
B.   Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami :
1)      Zat Aditif
2)      Jenis Zat Aditif
3)      Bahaya Zat Aditif
4)      Bahaya Zat Tambahan Tak Langsung dan Bahan Pencemar
5)      Upaya Meminimalisasi Dampak Negatif Zat Aditif
6)      Psikotropika
7)      Penggunaan Zat Adiktif Dan Psikotropika Dalam Bidang Kesehatan
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Zat Aditif
       Zat Aditif adalah  zat-zat yang ditambahkan pada makanan proses produksi, pengemasan atau penyimpanan untuk  maksud tertentu. Penambahan zat Aditif dalam makanan berdasarkan pertimbangan agar mutu dan kestabilan makanan tetap terjaga. Selain itu penggunaan zat Aditif Bertujuan untuk mempertahankan nilai gizi yang Mungkin rusak atau hilang selama proses pengolahan.
       Pada awalnya zat-zat aditif tersebut berasal dari bahan tumbuh-tumbuhan yang selanjutnya  disebut zat aditif alami. umumnya zat aditif alami tidak menimbulkan efek samping yang membahayakan kesehatan manusia. Akan tetapi jumlah penduduk bumi yang makin bertambah menuntut  jumlah makanan yang lebih banyak sehingga aditif alami pun tidak mencukupi lagi. Oleh karena itu, Industri Memproduksi zat aditif buatan (sintesis). Bahan baku pembuatannya adalah dari zat-zat kimia yang direaksikan. Zat Aditif sintesis yang berlebihan dapat menimbulkan beberapa efek samping misalnya : gatal-gatal dan kanker.
       Berdasarkan sifatnya, zat aditif alami maupun buatan dikelompokkan menjadi beberapa jenis yaitu sevagai berikut :


1.      Pewarna
2.      Pemanis
3.      Penyedap
4.      Pengawet
5.      Pengental
6.      Pengemulsi
7.      Antioksidan


       penggunaan bahan tambahan makanan pangan tersebut di Indonesia telah ditetapkan oleh pemerintah berdasatkan undang-undang, Peraturan Menteri Kesehatan dan lain disertai dengan batasan maksimum penggunaannya. Di samping itu UU Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan. Pasal 10 ayat 1 dan 2 beserta penjelasannya erat kaitannya dengan bahan tambahan makanan yang pada intinya adalah untuk melindungi konsumen agar penggunaan bahan tambahan makanan tersebut benar-benar aman untuk dikonsumsi dan tidak membahayakan.
       Penggunaan bahan tambahan makanan sintetis yang melebihi ambang batas yang ditcntukan ke dalam atau produk-produk makanan dapat menimbulkan efek samping yang tidak dikehendaki dan merusak makanan itu sendiri, bahkan berbahaya untuk dikonsumsi manusia. Semua bahan kimia jika digunakan secara berlebihan pada umumnya bersifat racun bagi manusia.
       Zat aditif makanan ditambahkan dan dicampurkan pada waktu pengolahan makanan untuk memperbaiki tampilan makanan, meningkatkan cita rasa, mcmperkaya kandungan gizi, menjaga makanan agar tidak cepat busuk, dan lain.
Bahan yang tergolong dalam zat aditif memiliki sifat :
1.      dapat memperbaiki kualitas atau gizi makanan;
2.      Dapat membuat makanan tampak lebih menarik;
3.      Dapat meningkatkan cita rasa makanan; dan
4.      Dapat membuat makanan menjadi lebih tahan lama atau tidak cepat basi dan busuk.
B.   Jenis Zat Aditif
1. Pewarna
       Adalah bahan yang dapat memberi warna pada makanan, sehingga makanan tersebut lebih menarik.
a. Pewarna Alami
Tabel 8.1 Zat Warna yang dihasilkan bahan alami

No

Zat Warna


Warna yang dihasilkan


Bahan Alami
1
Antosianin
Oranye, Merah, Biru
Anggur, stoberi, apel dan bt
2
Karotenoid
Kuning, merah, oranye
Wortel, tomat, cabai, minyak sawit, jagung, daun-daunan, ikan salmon
3
Klorofil
Hijau
Daun suji, dan daun pandan
4
Kurkumin
Kuning
kunyit

Ada beberapa hambatan apabila kita menggunakan pewarna alami :
a)      pewarna alami jumlahnya terbatas
b)      tidak semua warna dengan mudah ditemukan
c)      perolehan warna dengan beberapa proses sehingga kurang praktis

b. Pewarna Buatan
Tabel 8.2 Bahan Sintesis dan Warna yang dihasilkan

No

Zat Warna


Warna yang dihasilkan

1
Sunset yellow FCF
Warna JIngga
2
Karmoisin
Warna Merah
3
Brilliant blue FCF
Warna Biru

       Perlu diketahui bahwa zat pewarna buatan bukan untuk makanan dan minuman, misalnya pewarna tekstil dapat membahayakan kesehatan apabila masuk kedalam tubuh karena bersifat karsinogen (penyebab penyakit kanker). Oleh karena itu, kamu harus berhati-hati ketika membeli makanan atau minuman yang memakai zat warna. Kamu harus yakin dahulu bahwa zat pewarna yang dipakai adalah memang benar-benar pewarna makanan dan minuman
       Berdasarkan sifat kelarutannya, zat pewarna makanan dikelompokkan menjadi dye d an lake. Dye merupakan zat pewarna makanan yang umumnya bersifat larut dalam air.
       Dye biasanya dijual di pasaran dalam bentuk serbuk, butiran, pasta atau cairan. Lake merupakan gabungan antara zat warna dye dan basa yang dilapisi oleh suatu zat tertentu.
       Karena sifatnya yang tidak larut dalam air maka zat warna kelompok ini cocok untuk memwarnai produk-produk yang tidak boleh terkena air atau produk yang mengandung lemak dan minyak.

2. Penyedap Rasa
       Penyedap rasa dapat memberikan, menambah mempertegaskan rasa dan aroma makanan. Contoh bumbu penyedap alami adalah cabai, laos, ketumbar, merica, pala, kunyit dan lain-lain
       Selain zat penyedap cita rasa yang berasal dari alam, ada pula yang berasal dari hasil sintesis bahan kimia. Berikut ini beberapa contoh zat penyebab cita rasa hasil sintesis :
a)      oktil asetat, makanan akan terasa dan beraroma seperti buah jeruk jika dicampur dengan zat penyedap ini;
b)      etil butirat, akan memberikan rasa dan aroma seperti buah nanas pada makanan;
c)      amil asetat, akan memberikan rasa dan aroma seperti buah pisang;
d)     amil valerat, jika makanan diberi zat penyedap ini maka akan terasa dan beraroma seperti buah apel.
       Adapun penyedap rasa dan aroma buatan yang banyak digunakan bersala dari golongan ester, Misalnya Isoamil asetat (rasa pisang), isoamil valerat (rasa apel), butil butirat (rasa nanas), isobutil propionat (rasa rum). Bahan digunakan adalah MSG (Monosodium Glutamate) yang sehari-hari dikenal dengan nama vetsin.
       Salah satu penguat rasa buatan lain yang sering kita kenal adalah pemanis buatan. Bahkan ini tidak atau hampir tidak mempunyai nilai gizi, contohnya sakrin (kemanisannya 500x gula), dulsin (kemanisannya 250x gula), natrium siklamat (kemanisannya 50x gula) dan sorbitol.
       Selain zat penyedap rasa dan aroma, seperti yang sudah disebutkan di atas, terdapat pula zat penyedap rasa yang penggunaannya meluas dalam berbagai jenis masakan, yaitu penyedap rasa monosodium glutamat (MSG). Zat ini tidak berasa, tetapi jika sudah ditambahkan pada makanan maka akan menghasilkan rasa yang sedap. Penggunaan MSG yang berlebihan telah menyebabkan “Chinese restaurant syndrome” yaitu suatu gangguan kesehatan di mana kepala terasa pusing dan berdenyut.
3. Pengawet
       Zat pengawet adalah zatzat yang sengaja ditambahkan pada bahan makanan dan minuman agar makanan dan minuman tersebut tetap segar, bau dan rasanya tidak berubah, atau melindungi makanan dari kerusakan akibat membusuk atau terkena bakteri/ jamur. penambahan zat aditif, berbagai makanan dan minuman masih dapat dikonsumsi sampai jangka waktu tertentu, mungkin seminggu, sebulan, setahun, atau bahkan beberapa tahun.
       Seperti halnya zat pewarna dan pemanis, zat pengawet dapat dikelompokkan menjadi zat pengawet alami dan zat pengawet buatan.
       Zat pengawet alami berasal dari alam, contohnya gula (sukrosa) yang dapat dipakai untuk mengawetkan buah-buahan (manisan) dan garam dapur yang dapat digunakan untuk mengawetkan ikan.
       Zat pengawet sintetik atau buatan merupakan hasil sintesis dari bahan-bahan kimia. Contohnya, asam cuka dapat dipakai sebagai pengawet acar dan natrium propionat atau kalsium propionat dipakai untuk mengawetkan roti dan kue kering. Garam natrium benzoat, asam sitrat, dan asam tartrat juga biasa dipakai untuk mengawetkan makanan. Selain zat-zat tersebut, ada juga zat pengawet lain, yaitu natrium nitrat atau sendawa (NaNO3) yang berfungsi untuk menjaga agar tampilan daging tetap merah. Asam fosfat yang biasa ditambahkan pada beberapa minuman penyegar juga termasuk zat pengawet.
       Diantara beberapa bahan pengawet buatan, ada pula bahan pengawet yang tidak diperbolehkan digunakan untuk dikonsumsi sama sekali seperti bahan-bahan berikut :
1. boraks Pengawet ini bersifat desinfektan atau efektif dalam menghambat pertumbuhan mikroba penyebab membusuknya makanan serta dapat memperbaiki tekstur makanan sehingga lebih kenyal. Boraks hanya boleh dipergunakan untuk industri nonpangan, seperti dalam pembuatan gelas, industri kertas, pengawet kayu, dan keramik. Jika boraks termakan dalam kadar tertentu, dapat menimbulkan sejumlah efek samping bagi kesehatan, di antaranya:
Ø  gangguan pada sistem saraf, ginjal, hati, dan kulit;
Ø  gejala pendarahan di lambung dan gangguan stimulasi saraf pusat;
Ø  terjadinya komplikasi pada otak dan hati; dan
Ø  menyebabkan kematian jika ginjal mengandung boraks sebanyak 3–6 gram.
2. Formalin, penggunaannya dapat menyebabkan kanker paru-paru, gagal ginjal, gangguan pencernaan, dan gangguan fungsi hati. Formalin ini biasa dipakai untuk mengawetkan benda-benda, seperti mayat atau binatang yang sudah mati.
Walaupun tersedia zat pengawet sintetik yang digunakan sebagai zat aditif makanan, di negara maju banyak orang enggan mengonsumsi makanan yang memakai pengawet sintetik. Hal ini telah mendorong perkembangan ilmu dan teknologi pengawetan makanan dan minuman tanpa penambahan zat-zat kimia, misalnya dengan menggunakan sinar ultra violet (UV), ozon, atau pemanasan pada suhu yang sangat tinggi dalam waktu singkat sehingga makanan dapat disterilkan tanpa merusak kualitas makanan.
4. Pengental
Zat aditif ini dapat membantu memekatkan atau mengentalkan makanan yang dicampurkan dengan air, sehingga membentuk kekentalan tertentu. Contoh pengentalan adalah pati, gelatin dan gum (agar, alginate, karegenan)
5. Pengemulsi
Pengemulsi adalah zat yang dapat mempertahankan disperse lemak dalam air dan sebaliknya. Contohnya pada mayones bila tidak ada Pengemulsi, maka lemak akan terpisah dari airnya. Contohnya Pengemulsi adalah lesitin pada kuning telur, gom arab, dan gliserin
6. Antioksidan
Antioksidan merupakan zat aditif yang dapat mencengah atau menghambatan oksidasi. Contoh Antioksidan adalah sebagai berikut :
Ø  Asam askorbat (bentukan garam kalium, natrium, dan kalium), digunakan pada daging olahan, kaldu, dan buah kalangan.
Ø  Butil hidroksianisol (BHA), digunakan untuk lemak dan minyak makanan
Ø  Butil hidroksitoluen (BHT), digunakan untuk lemak, minyak makan, margarin dan mentega.
Jenis zat aditif diatas merupakan zat aditif yang ditambahkan pada makanan yang secara langsung atau sengaja diberikan. Selain itu dikenal pula zat tambahan makanan tidak langsung dan bahan pencemaran makanan.
Bahan pencemar terdapat dalam makanan sebagai akibat polusi lingkungan atau salah olah pada makanan. Dengan kata lain, zat-zat ini tidak mempunyai kegunaan khusus dalam produk akhir atau dalam pengolahan makanan. Contohnya adalah merkuri dalam ikan yang ditangkap di perairan tercemar, berbagai jenis pestisida pada sayur-sayuran dan buah-buahan serta beras, mikotoksin yang terdapat dalam kacang-kacangan dan biji-bijian yang di simpan secara tidak tepat. 
C.   Bahaya Zat Aditif
Zat tambahan yang penting dinjau dari segi toksikologinya dibedakan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut :
a. Karsinogenisitas
       Pewarna buatan dapat menimbulkan kanker usus dan pankreas. Ini disebabkan kandungan arsen di dalamnya.
       Siklamat dapat mengakibatkan kanker kandung kemih
       Sakarin dilaporkan memiliki karsinogenisitas yang tinggi selain menyebabkan terputusnya plasenta.
       Nitrat dan nitrit sebagai pewarna, pengawet dan memberkan rasa pada daging merupakan karsinogen kuat karena bergabung dengan amin membentuk berbagai nitrosamin.
       BHA (butil hidroksianisol) dan BHT (butil hidrokritoluen) dipergunakan sebagai antioksidan dan telah diselediki merugikan dan berbahaya, bahkan diyakini memiliki sifat karsinogen.
b.    Reaksi Hipersensitivitas
       Beberapa zat tambahan makanan diketahui dapat menginduksi reaksi hipersensitivitas pada orang rentan. Karena secara umum zat-zat ini hanya mempengaruhi sebagian keci populasi. Zat-zat tambahan makanan yang penyebab hipersensitivitas yang dikenal secara luas adalah tatrazin, Sulfur dioksida, dan Monosodium glutamat (MSG).
Ø  Tartrazin, zat pewarna kuning yang dipergunakan secara luas dalam berbagai makanan olahan telah diketahui dapat menginduksi reaksi alergi terutama bagi orang yang alergi terhadap aspirin.
Ø  Sulfur dioksida (SO2) dan zat kimia yang berhubungan, misalnya bisulfit dan mtabisulfit, digunakan sebagai bahan pengawet dalam makanan olahan selai salad.
Ø  Monosodium glutamat (MSG) Mengkonsumsi MSG secara berlebihan dapat menimbulkan Chinese Restaurant Syndrome (kesemutan pada punggung, leher, rahang bawah, sesak nafas, dan kepala pusing). Percobaan pada anak tiku menunjukkan bahwa MSG dosis tinggi menyebabkan menderita gangguan syaraf, kerusakan retina mata, dan pertumbuhan kerdil.
D.   Bahaya Zat Tambahan Tak Langsung dan Bahan Pencemar
a. Bahan Pengemas
       Beberapa zat dapat berpindah dari wadah makanan, bahan pembungkus, dan lain-lain ke makanan yang dibungkus di dalamnya. Kebanyakan zat kimia yang dapat berpindah dari bahan pengemas jenis konvensional, misalnya kertas dan kayu dianggap aman. Namun, belakangan ini banyak kemasan terbuat dari bahan polimer. Monomer yang terkandung dalam polimer terdapat dalam jumlah tertentu, sisa reaktan, zat antara, bahan bantu pengolahan, pelarut dan zat tambahan plastik-serta hasil reaksi sampingan dan degradasi kimia dapat perpindah ke dalam makanan yang bersentuhan dengannya. Beberapa zat kimia tersebut telah terbukti bersifat toksik bahkan bersifat karsinogenik.


b. Residu Obat Hewan dalam Makanan Manusia.
       Ada tiga jenis obat yang digunakan pada hewan penghasil makanan yang dapat meninggalkan residu dalam makanan manusia misalnya daging, susu dan telur. Yang merupakan masalah dalam hal ini bukan saja zat kimia induknya, perlu juga dipertimbangkan metabolit yang dihasilkan oleh proses metabolisme hewan, termasuk bioaktivasi, yang dapat memilikisifat toksik yang berbeda.
       Obat terapeutik, biasanya digunakan pada hewan individual untuk penyakit khusus dan hanya dalam jangka waktu yang relatif pendek. Obat-obat ini tidak merupakan masalah kesehatan yang besar tetapi kemungkinan juga memiliki efek negatif.
       Antibiotik, bisanya diberikan pada makanan hewan untuk mencegah berjangkitnya penyakit yang disebabkan oleh kuman dan untuk mempercepat pertumbuhan. Ada dua bahaya potensial bagi kehidupan. Satu di antaranya adalah munculnya strain mikroorganisme patogen yang resisten, dan yang lain adalah reaksi hipersensitivitas silang pada penderita yang memakai antibiotik yang sama.
       Anabolik adalah pemacu tumbuh. Zat ini kemungkinan bersifat karsinogenisitas walaupun sedikit. Suatu karsinogen dapat efektif walaupun pada dosis rendah.
c. Residu dan pencemaran
       Keracunan pestisida tidak hanya terjadi karena paparan (exposure) langsung oleh pestisida tetapi bisa terjadi pula lantaran manusia mengkonsumsi bahan-bahan makanan seperti sayur-sayuran, buah-buahan, makanan pokok, bahkan tanaman obat. Residu tidak hanya berasal dari aplikasi langsung, dapat pula terkontaminasi melalui hembusan angin, debu, terbawa air hujan, ataupun tanah yang banyak mengandung pestisida. Dewasa ini sebagian besar tanaman buah-buahan, sayuran, makanan pokok, tanaman obat dan lainnya telah tercemar racun pestisida.
       Pestisida telah terbukti menimbulkan berbagai permasalahan terhadap kesehatan, merusak jaringan dan organ, sistem syaraf, teratogennisitas, efek pada fungsi reproduksi, kerusakan ginjal dan tentunya merupakan karsinogen yang kuat. Sayangnya, ternyata residu pestisida yang ada pada bahan makanan tidak bisa dihilangkan dengan perlakuan seperti pencucian dan pemasakan hanya bisa mengurangi saja.
d. Logam
       Logam yang paling perlu diperhatikan antara lain adalah merkuri, timbal dan kadmium. Bahaya merkuri akut maupun kronis diakibatkan oleh penggunaan yang tidak tepat atau termakannya tersebut yang digunakan sebagai fungisida dalam pengawetan padi-padian. Efek lain terjadi karena mengkomsi hasil laut seperti ikan dan kerang yang tercemar oleh limbah. Bahaya timbal dirasakan akibat manusia terpajan pada logam ini lewat udara, air dan makanan. Makanan yang dijual dipinggir jalan dapat pula tercemar timbal. Kadmium memasuki rantai makanan melalui pencemaran tanah dan air. Penyakit itai-itai di Jepang diduga karena pajanan kronis terhadap kadmiun melalui konsumsi beras yang tercemar dalam jangka panjang. 

E.   Upaya Meminimalisasi Dampak Negatif Zat Aditif
       Untuk mengurangi dan meminimalisasi dampak negatif zat aditif makanan dan minuman dapat diupayakan dengan beberapa cara antara lain sebagai berikut :
1. Secara Internal
       Mengurangi konsumsi makanan siap saji, meningkatkan konsumsi sayur dan buah-buahan serta mengkonsumsi vitamin. Beberapa vitamin diduga mengandung zat antikarsinogen diantaranya adalah Vitamin A, C, E banyak terdapat dalam sayur dan buah; asam folat terdapat dalam brokoli, bayam dan asparagus: Betakaroten, Vitamin B3 (niasin), vitamin D dalam bentuk aktif terdapat pada mentega, susu, kuning telur, hati, beras dan ikan.
       Memberi pengertian pada keluarga tentang bahaya zat aditif, mengawasi, mengontrol pemberian dan penggunaan uang jajan dan membiasakan membawa bekal makanan sehat dari rumah.
2. Secara Eksternal
       Bagi Produsen makanan diperlukan kesadaran dan tanggung jawab produsen terhadap penggunaan zat aditif pada bahan pangan yang diproduksikan, memberikan informasi yang jelas komposisi makanan termasuk zat aditif yang ditambahkan.
       Sedangkan bagi pemerintah perlu melakukan pengawasan dan menindak tegas produsen yang melanggar aturan yang berlaku. Meneruskan kegiatan PMT-AS (Program Makanan Tambahan-Anak Sekolah) dengan memanfaatkan sumber makanan lokal.
       Non-pemerintah (LSM); memfasilitasi terbentuknya kelompok konsumen, mendorong peran serta masyarakat sebagai pengawas kebijakan publik, mengantisipasi kebijakan global yang berdampak pada konsumen, melakukan pengawasan dan bertindak sebagai pembela konsumen.


F.    Psikotropika
       Psikotropika adalah obat atau zat yang tidak tergolong narkotika dan alcohol (minuman keras), tetapi memiliki khasiat seperti narkotika atau alcohol. Adapun menurut Undang-undang No. 5 tahun 1997, pengertian Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sistesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
       Pada dasarnya Psikotropika digunakan untuk tujuan medis, tetapi banyak orang akhirnya melakukan penyalahgunaan. Adapun Psikotropika dibedakan menjadi empat golongan sebagai berikut :
1)       Golongan I, mempunyai potensi yang sangat kuat dalam menyebabkan ketergantungan dan dinyatakan sebagai barang terlarang. Contoh: ekstasi (MDMA = 3,4-Methylene-Dioxy Methil Amphetamine), LSD (Lysergic Acid Diethylamid), dan DOM.
2)       Golongan II, mempunyai potensi yang kuat dalam menyebabkan ketergantungan. Contoh: amfetamin, metamfeamin (sabu), dan fenetilin.
3)       Golongan III, mempunyai potensi sedang dalam menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk pengobatan tetapi harus dengan resep dokter. Contoh: amorbarbital, brupronorfina, dan mogadon.
4)       Golongan IV, mempunyai potensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk pengobatan tetapi harus dengan resep dokter. Contoh: diazepam, nitrazepam, lexotan (sering disalahgunakan), pil koplo (sering disalahgunakan), obat penenang (sedativa), dan obat tidur (hipnotika).
1. Ekstasi
       Nama kimia ekstasi adalah 3,4-methylenedioxy methamfetamin di singkat MDMA. Ekstasi adalah salah satu zat psikotropika dan diproduksi secara tidak sah/illegal dalam bentuk tablet atau kapsul di dalam laboratorium. Ekstasi akan mendorong tubuh pemakainya untuk melakukan aktivitas yang melampaui batas maksimum dari kekuatan tubuh itu sendiri dan timbul perasaan gembira.
Efek ekstasi yang ditimbulkan bagi penggunanya adalah diare, rasa haus berlebihan, hiperaktif, sakit kepala, menggigil yang tidak terkontrol, detak jantung yang cepat dan sering, mual disertai muntah-muntah atau hilangnya nafsu makan, gelisah/tidak bisa diam, pucat dan berkeringat, serta dehidrasi. Akibat jangka panjangnya adalah kecanduan, syaraf otak terganggu, gangguan lever, tulang dan gigi keropos.
2. Sabu-sabu
       Nama asli sabu-sabu adalah metampbetamine. sabu bentuk seperti kristal, gula atau bumbu penyedap masakan. Sabu-sabu tidak mempunyai warna maupun bau, sehingga sering disebut juga ice.
       Obat ini juga mempunyai pengaruh yang kuat terhadap syaraf, di antaranya merasa nikmat, euforia, waspada, enerjik, sosial dan percaya diri. Selain itu, agitasi (mengamuk), agresi (menyerang), cemas, panik, mual, kehilangan nafsu makan, susah tidur, gangguan jiwa berat, paranoid, dan depresi. Pemakai sabu-sabu akan selalu bergantung pada obat tersebut dan terus berlangsung lama, bahkan bisa mengalami sakit jantung atau bahkan kematian.
3. Psikotropika lainnya
       Selain obat perangsangan (stimulant), misalnya ekstasi dan sabu-sabu, jenis Psikotropika lainnya adalah obat penekan susunan saraf dan obat halusinasi.
a. obat penekan saraf pusat
       obat ini bereaksi memperlambat kerja system saraf pusat. Obat jenis ini biasanya berupa obat tidur dan obat penenang.  Obat ini biasanya diminum untuk mengurangi rasa cemas atau untuk membuat pikiran menjadi lebih santai. Obat ini juga dipakai untuk mengatasi insomnia (penyakit kesulitan tidur).
       Di Indonesia para pengedar menamakan obat-obatan ini sebagai pil koplo. Penyalahgunaan obat penekan saraf dapat menimbulkan berbagai macam efek, antara lain perasaan menjadi labil, bicara tak karuan dan tidak jelas, mudah tersinggung, serta daya ingat dan koordinasi motorik terganggu sehingga jalannya menjadi limbung.

b. Obat Halusinasi
       obat ini jika dikonsumsi dapat menyebabkan timbulnya halusinasi. Halusinogen paling terkenal adalah lysergic acid diethylamide (LSD), Psylocibine, dan micraline. Efek yang di timbulkan oleh penyalahgunaan obat halusinasi adalah sebagai berikut :
  • Keringat berlebihan, denyut jantung menjadi cepat dan tidak teratur. Timbul perasaan cemas
  • Pupil mata melebar dan pandangan mata kabur
  • Terjadi gangguan koordinasi motorik dan terjadi halusinasi
       Mengonsumsi Psikotropika adalah tindakan bodoh dan sia-sia, mengingat efek merugikan yang ditimbulkannya jadi, sebagai generasi yang cerdas, hindari Psikotropika.
G.   Penggunaan Zat Adiktif Dan Psikotropika Dalam Bidang Kesehatan
       Zat Aditif Dan Psikotropika berguna dalam bidang kesehatan, hanya saja penggunaannya dilakukan oleh pihak yang berwenang (dokter, psikiater, atau petugas kesehatan lain) dengan jelas dan dosis yang terkontrol.
       Nah, penggunaan obat-obatan yang tergolong NAPZA dalam bidang kesehatan antara lain sebagai berikut :
1. Morfin, terutama digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri yang hebat yang tidak dapat diobati dengan analgesic (obat pereda nyeri) non narkotika. Apabila rasa nyeri semakin hibat maka dosis yang digunakan juga makin tinggi. Morfin juga digunakan untuk mengurangi rasa tegang pada penderita yang akan dibius sebelum operasi dan menghilangkan batuk.
2. Heroin, merupakan terunan morfin dengan nama kimia diasetilmorfin, heroin dapat menimbulkan da mengurangi depresi (perasaan tertekan). Heroin sebagai obat batuk yang lebih kuat dari pada morfin delam dosis 2mg dapat menghilangkan batuk.
3. Barbiturat, (pentobarbital dan secorbarbital) sering dugunakan untuk menghilangkan rasa cemas sebelum operasi.
4. Amfetamin dan turunannya, digunakan untuk mengurangi depresi yang ditimbulkan oleh obat penghambat susunan syaraf pusat (analeptic). Khasiatnya dapat sebagai anesthesia (mati rasa). Penggunaannya dapat menimbulkan bertambahnya kewaspadaan, menghilangkan rasa gantuk dan lelah, menambah keyakinan diri, dan konsentrasi, serta euphoria.
5. Meperidin, (sering juga di sebut petidin, Demerol dan dolantin), digunakan sebagai analgesic. Obat ini tidak efektif untuk terapi dan diare. Daya kerja meperidin lebih pendek dari pada morfin.
6. Metadon, digunakan sebagai analgesic bagi penderita rasa nyeri dan digunakan pula untuk terapi pecandu narkotika.



BAB III
PENUTUP
A. Rangkuman
1.      zat aditif adalah bahan yang ditambahkan dengan sengaja dalam makanan atau minuman dalam jumlah kecil, dengan tujuan untuk memperbaiki penampilan, cita rasa, tekstu, dan memperpanjang daya simpan.
2.      aditif terbagi menjadi dua yaitu zat aditif alami dan zat aditif buatan
3.      Berdasarkan sifatnya zat aditif kelompokkan meniadi beberapa macam, yaitu permanis, pewarna, pemyedap, Pengawet, Pengental, Pengemulsi, dan antioksidan.
4.      zat aditif makanan ditambahkan dan dicampurkan padawaktu pengolahan makanan untuk memperbaiki tampilan makanan, meningkatkan cita rasa, mempetkaya kandungan gizi, atau untuk menjaga makanan agar tidak cepat busuk.
5.      Bahan yang tergolong ke dalam zat aditif memiliki sifat:
a. dapat memperbaiki kualitas atau gizi makanan
b. dapat membuat makanan tampak lebih menarik
c. dapat meningkatkan cita rasa makanan
d. dan dapat membuat makanan menjadi lebih tahan lama atau tidak cepat basi dan busuk.
6.      Bahaya zat aditif pada makanan atau minuman dapat menyebabkan karsinogcnitisitas dan rcaksi hipersensitivitas.
7.      Bahaya zat tambahan tak langsung dan bahan pencemar pada makanan maupun minuman bcrasal dari bahan pengemas, residu obat hewan dan makanan manusia, residu dan pencemaran, serta logam.
8.      Upaya untuk meminimalisasi dampak negatif zat aditif dapat dilakukan secara internal dan eksternal.
9.      Psikotropika adalah obat atau zat yang tidak tergolong narkotika dan alkohol.
10.  Menurut UU No 5 tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun buatan bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif (kejawaan) melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivikitas mental dan perilaku.
11.  Psiktropika digolongkan menjadi 4, yaitu
a. Golongan 1, mempunyai potensi yang sangat kuat dalam menyebabkan ketergantungan dan dinyatakan sebagai bahan terlarang.
b. Golongan II, mempunyai potensi yang kuat dalam menyebabkan ketergantungan. Contohnya: amfetamin, metamfetamin (sabu-sabu), dan fenetilin.
c. GolonganIII, mempunyai potensi sedangdalam menyebabkanketergantungan, dapat digunakan untuk pengobatan tetapi harus dengan resep dokter.
d. Golongan IV, mempunyai potensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk pengobatan tetapi harus dengan resep dokter. Contoh: diazepam, nitrazepam, lexotan (sering disalahgunakan), pil koplo (sering disalahgunakan), obat penenang (sedativa), dan obat tidur (hipnotika).